Postingan

Peranan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Dan Usaha Dalam Pembangunan Ekonomi

Gambar
1.1 Usaha Kecil dan Menengah (UKM)   Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.  Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah: 1. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM. 2. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal. 3. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi